cara menghitung zakat perdagangan
Di dalam Islam, ada yang disebut dengan zakat
perdagangan. Yaitu zakat yang dikenakan terhadap komoditi perdagangan
jika nilainya telah mencapai nilai nishab emas atau nilai nishab perak, dan
berlalu satu haul. Bagi
anda yang ingin tahu cara menghitung zakat
perdagangan,
silahkan baca soal jawab di bawah, mungkin bisa membantu anda memahami cara menghitung zakat perdagangan.
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum, saya punya
pertanyaan tentang zakat: pertama-tama, saya deskripsikan fakta masalah. Saya
memperoleh keuntungan melalui penjualan apartemen. Misalnya, saya membeli
apartemen seharga 30.000 dan saya jual 35.000. Setelah satu tahun saya
memperoleh keuntungan sebesar 20.000. Pada tahun lalu saya punya harta 100.000
dan sekarang harta saya menjadi 120.000. Jumlah mana yang wajib dibayarkan
zakatnya? 20.000 atau 120.000?
Jawab:
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah
wa barakatuhu.
Jelas dari pertanyaan bahwa Anda
berbisnis jual beli apartemen. Karena itu zakat di sini termasuk dalam zakat
perdagangan. Dan komoditi yang diperdagangkan wajib di dalamnya zakat, tanpa
ada perbedaan diantara para sahabat. Dari Samurah bin Jundub ia berkata:
«أَمَا بَعْدُ، فَإِنَّ رَسُوْلَ اللهِ r كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْـِرجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِيْ نُعِدُّ لِلْبَيْعِ»
“Amma ba’du,
sesungguhnya Rasulullah saw memerintahkan kita mengeluarkan zakat dari apa yang
kita siapkan untuk jual beli.” (HR Abu Dawud)
Wajibnya zakat dalam perdagangan
telah diriwayatkan dari Umar, Abdullah bin Umar, Ibn Abbas dan para fukaha yang
tujuh, al-Hasan, Jabir, Thawus, an-Nakha’iy, ats-Tsawri, al-Awza’iy,
asy-Syafi’iy, Ahmad, Abu Ubaid, ashhabu ar-ra’yi dan selain mereka.
Zakat itu wajib pada komoditi
perdagangan jika nilainya telah mencapai nilai nishab emas atau nilai nishab
perak, dan berlalu satu haul.
Jika seorang pedagang memulai
perdagangannya dengan harta kurang dari nishab, dan di akhir haul hartanya
menjadi memenuhi nishab, maka tidak ada zakat atasnya, sebab nishab tidak
berlalu selama satu haul. Wajib atasnya zakat pada nishabnya ini setelah
berlalu satu haul penuh.
Jika seorang pedagang memulai
perdagangannya dengan harta yang melebihi nishab, misalnya ia memulai
perdagangannya dengan 1.000 Dinar, dan di akhir tahun perdagangannya tumbuh dan
nilainya menjadi 3.000 Dinar, wajib atasnya mengeluarkan zakat dari 3.000
Dinar, bukan 1.000 Dinar yang dia gunakan memulai perdagangannya, dan bukan
dari keuntungan saja yang dia peroleh. Akan tetapi dari jumlah total yang dia
miliki yakni dari 3.000 sebab pertumbuhan harta yang dia mulai itu mengikuti
harta pokok ini dan haul keuntungan hasil darinya juga adalah haul harta pokok
itu…
Dengan ungkapan lain, masalah
tersebut sebagai berikut:
- Ketika nilai barang yang diperdagangkan sama dengan nishab, 20 Dinar emas yakni 85 gram emas, atau 200 Dirham perak yakni 595 gram… ketika itu tanggal tersebut dicatat dan menjadi awal haul “tahun berjalan”.
- Pada akhir haul dihitung nilai barang yang diperdagangkan yang dimiliki: pokok dan keuntungan, dan dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40 atau 2,5%.
- Atas dasar itu, maka jawaban pertanyaan Anda sebagai berikut:
- Pada tahun lalu Anda punya 100.000 untuk perdagangan, dan ini lebih dari nishab.
- Hasil perdagangan (bisnis) jual beli apartemen untung setahun 20.000.
- Akhir tahun “haul” Anda jadi punya 120.000.
- Zakat yang wajib adalah atas semua harta perdagangan, bukan hanya atas keuntungan, artinya atas jumlah total perdagangan yaitu 120.000, zakatnya sebesar 2,5% yaitu 3.000.
Sumber : http://hizbut-tahrir.or.id/
Tags:
Hukum Islam


0 komentar