Macam Macam Riba dalam Islam
Macam macam Riba
Riba terbagi menjadi empat macam;
(1) riba nasiiah (riba jahiliyyah); (2) riba fadlal; (3) riba qaradl; (4) riba
yadd.
Riba Nasii`ah. Riba Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena penundaan
pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah
tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran hutang, atau
sebagai tambahan hutang baru. Misalnya, si A meminjamkan uang sebanyak 200 juta
kepada si B; dengan perjanjian si B harus mengembalikan hutang tersebut pada
tanggal 1 Januari 2009; dan jika si B menunda pembayaran hutangnya dari waktu
yang telah ditentukan (1 Januari 2009), maka si B wajib membayar tambahan atas
keterlambatannya; misalnya 10% dari total hutang. Tambahan pembayaran di sini
bisa saja sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan si B dalam melunasi
hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru karena pemberian tenggat waktu
baru oleh si A kepada si B. Tambahan inilah yang disebut dengan riba nasii’ah.
Adapun dalil pelarangannya adalah
hadits yang diriwayatkan Imam Muslim;
الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
” Riba itu dalam nasi’ah”.[HR
Muslim dari Ibnu Abbas]
Ibnu Abbas berkata: Usamah bin
Zaid telah menyampaikan kepadaku bahwa Rasulullah saw bersabda:
آلاَ إِنَّمَا الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
“Ingatlah, sesungguhnya riba itu
dalam nasi’ah”. (HR Muslim).
Riba Fadlal. Riba fadlal adalah
riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang sejenis. Dalil
pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ
وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا
بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ
فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas dengan emas, perak dengan
perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam
dengan garam, semisal, setara, dan kontan. Apabila jenisnya berbeda, juallah
sesuka hatimu jika dilakukan dengan kontan”.HR Muslim dari Ubadah bin Shamit
ra).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالْفِضَّةُ
بِالْفِضَّةِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَهُوَ
رِبًا
“Emas dengan emas, setimbang dan
semisal; perak dengan perak, setimbang dan semisal; barang siapa yang menambah
atau meminta tambahan, maka (tambahannya) itu adalah riba”. (HR Muslim dari Abu
Hurairah).
عن فضالة قال: اشتريت يوم خيبر قلادة باثني عشر دينارًا فيها ذهب وخرز،
ففصّلتها فوجدت فيها أكثر من اثني عشر ديناراً، فذكرت ذلك للنبي صلّى الله عليه وسلّم
فقال: ”لا تباع حتى تفصل“
“Dari Fudhalah berkata: Saya
membeli kalung pada perang Khaibar seharga dua belas dinar. Di dalamnya ada
emas dan merjan. Setelah aku pisahkan (antara emas dan merjan), aku
mendapatinya lebih dari dua belas dinar. Hal itu saya sampaikan kepada Nabi
saw. Beliau pun bersabda, “Jangan dijual hingga dipisahkan (antara emas dengan
lainnya)”. (HR Muslim dari Fudhalah)
Dari Said bin Musayyab bahwa Abu
Hurairah dan Abu Said:
أن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بعث أخا بني عدي الأنصاري فاستعمله
على خيبر، فقدم بتمر جنيب [نوع من التمر من أعلاه وأجوده] فقال رسول الله صلّى الله
عليه وسلّم: ”أكلّ تمر خيبر هكذا“؟ قال: لا والله يا رسول الله، إنا لنشتري الصاع بالصاعين
من الجمع [نوع من التمر الرديء وقد فسر بأنه الخليط من التمر]، فقال رسول الله صلّى
الله عليه وسلّم: ”لا تفعلوا ولكن مثلاً بمثل أو بيعوا هذا واشتروا بثمنه من هذا، وكذلك
الميزان“
“Sesungguhnya Rasulullah saw
mengutus saudara Bani Adi al-Anshari untuk dipekerjakan di Khaibar. Kamudia dia
datang dengan membawa kurma Janib (salah satu jenis kurma yang berkualitas
tinggi dan bagus). Rasulullah saw bersabda, “Apakah semua kurma Khaibar seperti
itu?” Dia menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah . Sesunguhnya kami membeli satu
sha’ dengan dua sha’ dari al-jam’ (salah satu jenis kurma yang jelek,
ditafsirkan juga campuran kurma). Rasulullah saw bersabda, “Jangan kamu lakukan
itu, tapi (tukarlah) yang setara atau juallah kurma (yang jelek itu) dan
belilah (kurma yang bagus) dengan uang hasil penjualan itu. Demikianlah
timbangan itu”. (HR Muslim).
Riba al-Yadd. Riba yang
disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran barang-barang. Dengan
kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran uang atau barang telah
berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima. Larangan riba yadd
ditetapkan berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ
رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ
بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“Emas dengan emas riba kecuali
dengan dibayarkan kontan, gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan
kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kismis dengan
kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan (HR al-Bukhari dari Umar bin
al-Khaththab)
الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ
رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
وَالتَّمْرُِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ
“Perak dengan emas riba kecuali
dengan dibayarkan kontan; gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan
kontan kismis dengan kismis riba, kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma
dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan“. [Ibnu Qudamah, Al-Mughniy,
juz IV, hal. 13]
Riba Qardl. Riba qaradl adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat
ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi
pinjaman. Riba semacam ini dilarang di dalam Islam berdasarkan hadits-hadits
berikut ini;
Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia
berkata, ““Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan
Abdullah bin Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau
berada di suatu tempat yang di sana praktek riba telah merajalela. Apabila
engkau memberikan pinjaman kepada seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu
berupa rumput kering, gandum atau makanan ternak, maka janganlah diterima.
Sebab, pemberian tersebut adalah riba”. [HR. Imam Bukhari]
Juga, Imam Bukhari dalam “Kitab
Tarikh”nya, meriwayatkan sebuah Hadits dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW telah
bersabda, “Bila ada yang memberikan pinjaman (uang maupun barang), maka
janganlah ia menerima hadiah (dari yang meminjamkannya)”.[HR. Imam Bukhari]
Hadits di atas menunjukkan bahwa peminjam tidak boleh memberikan hadiah
kepada pemberi pinjaman dalam bentuk apapun, lebih-lebih lagi jika si peminjam
menetapkan adanya tambahan atas pinjamannya. Tentunya ini lebih dilarang lagi.
Pelarangan riba qardl juga sejalan dengan kaedah ushul fiqh, “Kullu qardl
jarra manfa’atan fahuwa riba”. (Setiap pinjaman yang menarik keuntungan
(membuahkan bunga) adalah riba”.[Sayyid Saabiq, Fiqh al-Sunnah, (edisi
terjemahan); jilid xii, hal. 113]
Praktek-praktek riba yang sering dilakukan oleh bank adalah riba nasii’ah,
dan riba qardl; dan kadang-kadang dalam transaksi-transaksi lainnya, terjadi
riba yadd maupun riba fadlal. Seorang Muslim wajib menjauhi sejauh-jauhnya
praktek riba, apapun jenis riba itu, dan berapapun kuantitas riba yang
diambilnya. Seluruhnya adalah haram dilakukan oleh seorang Muslim.
[Syamsuddin Ramadhan An Nawiy-
Lajnah Tsaqafiyyah]
Tags:
Hukum Islam


0 komentar