Pasar Modal Menurut Hukum Islam
Soal:
Dalam situasi krisis keuangan saat ini, fenomena pasar modal mencuat ke
permukaan. Sekaligus menimbulkan pertanyaan, bagaimana sebenarnya hukum syara’
tentang pasar modal?
Jawab:
Pasar Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal,
seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi menghubungkan investor,
perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan
jangka panjang.
Di Indonesia, Pasar Modal terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
- Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007, Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
- Perusahaan efek
- Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI).
Dalam kaitannya dengan pasar modal ini, ada tiga aspek yang harus
diperhatikan, yaitu barang dan jasa yang diperdagangkan, mekanisme yang
digunakan dan pelaku pasar.
Pertama, Barang yang diperdagangkan adalah efek dan obligasi. Dalam bahasa
Inggris, Efek disebut security, yaitu surat berharga yang bernilai serta dapat
diperdagangkan. Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas sebagaimana
obligasi dan saham. Perusahaan atapun lembaga yang menerbitkan efek disebut
Penerbit Efek. Efek tesebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif
(seperti misalnya reksadana, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif
dari efek). Kualifikasi dari suatu efek adalah berbeda-beda sesuai dengan
aturan di masing-masing negara.
Efek dapat berupa sertifikat atau dapat berupa pencatatan elektronis yang
bersifat: (1) Sertifikat atas unjuk, di mana pemilik yang berhak atas efek
tersebut adalah sipembawa (pemegang efek); (2) Sertifikat atas nama, di mana
pemilik efek, pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya
tercatat pada daftar yang dipegang oleh penerbit atau biro pencatatan efek.
Dalam hal ini, semua bentuk efek dan obligasi yang perjualbelikan di pasar
modal tidak terlepas dari dua hal, yaitu riba dan sekuritas yang tidak ditopang
dengan uang kertas (fiat money) yang bestandar emas dan perak. Dengan begitu,
nilai efek dan obligasi yang diperdagangkan pasti akan mengalami fluktuasi.
Dari aspek ini, efek dan obligasi tersebut hukumnya jelas haram. Karena faktor
riba dan sekuritasnya yang haram.[1]
Dalil keharamannya adalah dalil keharaman riba, sebagaimana yang dinyatakan
di dalam al-Quran:
﴿وَأَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾
“Allah telah menghalalkan jual-beli, dan mengharamkan riba.”
(Q.s. al-Baqarah [02]: 275)
Juga dalil tentang penetapan emas dan perak sebagai mata uang dan standar
mata uang. Antara lain, Islam melarang menimbun emas dan perak, padahal
keduanya merupakan harta yang halal dimiliki. Islam juga mengaitkan emas dan
perak dengan hukum yang tetap, seperti dalam kasus diyat, kadar pencurian, dan
sebagainya. Islam menjadikan emas dan perak sebagai alat hitung baik terhadap
barang maupun jasa, seperti Dinar, Dirham, Mitsqal, Qirath dan Daniq. Islam
mewajibkan zakat uang dalam bentuk emas dan perak, dengan nishab emas dan
perak. Islam juga menetapkan, bahwa hukum pertukaran dalam transaksi keuangan
adalah dengan menggunakan emas dan perak. Semuanya ini membuktikan, bahwa emas
dan perak adalah mata uang, dan ditetapkan oleh Islam sebagai standar mata
uang, baik uang kertas maupun kertas berharga yang lainnya.[2]
Kedua, mekanisme (sistem) yang digunakan di bursa dan pasar modal, yaitu
jual-beli saham, obligasi dan komoditi tanpa adanya syarat serah-terima
komuditi yang bersangkutan, bahkan bisa diperjualbelikan berkali-kali, tanpa
harus mengalihkan komoditi tersebut dari tangan pemiliknya yang asli, adalah
sistem yang batil dan menimbulkan masalah, bukan sistem yang bisa menyelesaikan
masalah, dimana naik dan turunnya transaksi terjadi tanpa proses serah terima,
bahkan tanpa adanya komiditi yang bersangkutan.. Semuanya itu memicu terjadinya
spekulasi dan goncangan di pasar. Mekanisme (sistem) seperti ini jelas
melanggar ketentuan syariah, dimana ketentuan serah-terima, dan kepemilikan
barang sebelum transaksi jual-beli, tidak pernah ada.
Mengenai jual-beli barang harus ada serah terima, karena ketika Hakim bin
Hazzam bertanya kepada Rasulullah saw.:
«يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا وَمَا
يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ»
“Ya Rasulullah, saya membeli beberapa barang. Mana yang halal
dan haram bagi saya? Beliau pun menjawab: ‘Jika kamu membeli barang, maka
janganlah kamu menjualnya sampai kamu menyerahterimakannya.” (H.r. Ahmad dari
Hakim bin Hazzam)
Sabda Nabi yang menyatakan, “Fala tabi’hu hatta taqbidhahu” menunjukkan,
bahwa sebelum terjadinya serah-terima, maka transaksi jual-beli tersebut belum
dianggap sah. Jika jual-belinya belum sah, berarti status kepemilikan atas
barang yang dijualbelikan juga belum sah. Konsekuensinya, jika barang tersebut
dijual lagi, berarti sama dengan menjual barang yang bukan atau belum menjadi
miliknya. Dalam konteks ini, berlaku hadits Nabi dari Hakim bin Hazzam:
«قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ الرَّجُلُ يَطْلُبُ مِنىِّ الْبَيْعَ وَلَيْسَ عِنْدِيْ
أَفَأَبِيْعُهُ لَهُ فَقَالَ رَسُوْلُ الله e: لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ»
“Ya Rasulullah, ada seseorang meminta saya menjual sesuatu
yang bukan menjadi milik saya, apakah boleh saya menjualnya kepada orang itu?
Beliau menjawab: ‘Kamu tidak boleh menjual sesuatu yang bukan menjadi milikmu.”
(H.r. Baihaqi dari Hakim bin Hazzam)
Ketiga, pelaku pasar. Pelaku pasar yang bermain di pasar modal bisa dipilah
menjadi dua, yaitu asing dan domestik. Hukum pelaku pasar domestik sama dengan
pelaku pasar domestik lain di pasar-pasar lain, selain pasar modal. Meski
khusus untuk pasar modal, statusnya berbeda, karena dua aspek di atas. Adapun
untuk pelaku pasar asing, maka hukumnya bisa dikembalikan pada status
kewarganegaraan masing-masing. Hukum masuknya mereka di pasar domestik kembali
kepada status negara mereka. Jika negara mereka adalah negara Kafir Harbi,
seperti Amerika, Inggris dan Israel, misalnya, maka mereka dilarang masuk.
Dengan kata lain, hukumnya haram. Namun, jika negara mereka adalah Kafir
Mu’ahad, maka pelaku asing tersebut diperbolehkan.
Dari ketiga aspek di atas bisa disimpulkan, bahwa pasar modal adalah sarana
yang digunakan untuk memperjualbelikan barang atau jasa yang haram, dengan
menggunakan mekanisme dan sistem yang diharamkan, dan didominasi oleh para
pelaku asing, yang nota bene tidak memihak pada kepenting domestik. Dengan
demikian, berlaku kaidah usul:
«الوَسِيْلَةُ إِلَى الْحَرَامِ مُحَرَّمَةٌ»
“Sarana yang bisa mengantarkan pada keharaman, maka hukumnya
juga haram.”
Jadi, hukumnya jelas haram. Wallahu a’lam.
________________________________________
[1] Lihat, al-‘Allamah as-Sayikh Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nidzam
al-Iqtishadi fi al-Islam, Dar al-Ummah, Beirut, edisi Muktamadah, 2004, hal.
175-176. Dr. Mahmud al-Khalidi, Iqtishaduna: Mafahim Islamiyyah Mustanirah,
‘Alam al-Kutub al-Hadits, Yordania, 2005, hal. 375.
[2] Untuk lebih detail, silahkan baca buku an-Nidzam al-Iqtishadi fi
al-Islam, karya al-‘Allamah as-Sayikh Taqiyuddin an-Nabhani, Dar al-Ummah,
Beirut, edisi Muktamadah, 2004, hal. 271-273.
Sumber : http://hizbut-tahrir.or.id/
Sumber : http://hizbut-tahrir.or.id/
Tags:
Hukum Islam


0 komentar