Suap Menyuap dan Hukum Syara terhadapnya
Pengertian Risywah (Suap)
Risywah (suap) secara
terminologis berarti harta yang diperoleh karena terselesaikannya suatu
kepentingan manusia (baik ututuk memperoleh keuntungan maupun menghindari
kemudharatan) yang semestinya harus diselesaikan tanpa imbalan.
Meskipun terdapat kemiripan, ada
perbedaan mendasar antara suap dengan upah atau gaji (ujrah). Upah atau gaji
diperoleh sebagai amalan atas terlaksananya pekerjaan tertentu (yang
semestinya) tidak harus dilakukan. Sebagai contoh, seseorang yang memiliki
mobil, dia tidak berkewajiban untuk mengantarkan orang lain ke tempat tertentu.
Ketika dia diminta oleh orang lain untuk mengantarkan ke suatu tempat, maka
imbalan yang diterima bisa disebut sebagai upah. Demikian juga seorang guru.
Dia tidak berkewajiban mengajarkan ilmunya kepada orang tertentu, di tempat
terntu, dan waktu tertentu. Namun ketika ada orang atau institusi meminta
dirinya untuk mengajarkan ilmunya di tempat dan waktu terntu, maka imbalan yang
dia dapatkan bisa disebut sebagai upah atau ujrah.
Berbeda halnya dengan suap. Suap
adalah imbalan atas terlaksananya pekerjaan tertentu (yang semestinya) wajib
dilaksanakan tanpa imbalan apa pun dari orang yang memenuhi kepentingannya.
Sebagai contoh, seorang pegawai di sebuah instansi pemerintahan yang bertugas
melayani pembuatan KTP atau SIM. Pekerjaan itu telah menjadi kewajiban yang
dilakukan. Dia sudah mendapatkan upah dari pemerintah dari pekerjaannya itu.
Namun dia masih meminta imbalan kepada orang yang ingin mendapatkan KTP atau
SIM. Maka itu dapat disebut sebagai risywah atau suap.
Bertolak dari pegertian dan
contoh tersebut, maka fee yang diterima oleh pejabat Departemen Perhubungan
dari pengusaha yang memenangkan tender dapat dapat dikatagorikan sebagai suap.
Pasalnya, menyelenggarakan tender berbagai proyek merupakan tugas yang harus
dikerjakan. Para pejabat itu pun sudah mendapatkan gaji atas pekerjaan yang
dilakukan. Apa pun istilah dan nama yang diberikan, uang yang diterima para pejabat
dari pengusaha itu adalah risywah atau suap. Demikian pula uang yang diterima
oleh para anggota DPR.
Hukum Suap
Tidak ada perbedaan di kalangan
ulama mengenai haramnya risywah. Di dalam ayat Al-Quran memang tidak disebutkan
secara khusus istilah suap-menyuap atau risywah. Namun Imam al-Hasan dan Said
bin Zubair menafsirkan ungkapan al-Quran yaitu `akkâlûna li al-suhti` sebagai
risywah atau suap.
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ
بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ
Mereka itu adalah orang-orang
yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka
(orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah
(perkara itu) di antara mereka, atau beRpalinglah dari mereka (QS al-Maidah [5]:
42).
Kalimat ` akkâlûna li al-suhti `
secara umum memang sering diterjemahkan dengan memakan harta yang haram. Namun
konteksnya menurut kedua ulama tadi adalah memakan harta hasil suap-menyuap
atau risywah. Jadi risywah (suap menyuap) identik dengan memakan barang yang
diharamkan oleh Allah Swt dalam firman-Nya:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا
إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ
تَعْلَمُونَ
Dan Janganlah sebahagian kamu
memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat
memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
dosa, padahal kamu mengetahui (QS al-Baqarah [2]: 188).
Selain itu ada banyak sekali
dalil dari al-Sunnah yang mengharamkan suap-menyuap dengan ungkapan yang
sharîh. Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ
Allah melaknat penyuap dan
penerima suap dalam hukum (pemerintahan) (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Tirmidzi)
Dari Abdullah bin Amru,
Rasulullah saw juga bersabda:
لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Laknat Allah bagi penyuap dan
penerima suap (HR Khamsah kecuali al-Nasa`i dan di shahihkan oleh al-Tirmidzi).
Dari Tsauban ra:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ
وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَ
Rasulullah saw melaknat penyuap,
penerima suap, dan perantaranya (HR Ahmad).
Yang Termasuk Diharamkan Terkait dengan Suap
Kalau dicermati, ternyata
hadits-hadits Rasulullah itu bukan hanya mengharamkan seseorang memakan harta
hasil dari suap-menyuap, tetapi juga diharamkan melakukan hal-hal yang bisa
membuat suap-menyuap itu berjalan. Maka yang diharamkan itu bukan hanya satu
pekerjaan yaitu memakan harta suap-menyuap, melainkan tiga pekerjaan sekaligus.
Yaitu: penerima suap, pemberi suap, dan mediator suap-menyuap.
Sebab tidak akan mungkin terjadi
seseorang memakan harta hasil dari suap-menyuap, kalau tidak ada yang
menyuapnya. Maka orang yang melakukan suap-menyuap pun termasuk mendapat laknat
dari Allah juga. Sebab karena pekerjaan dan inisiatif dia-lah maka ada orang
yang makan harta suap-menyuap. Dan biasanya dalam kasus suap-menyuap seperti
itu, ada pihak yang menjadi mediator atau perantara yang bisa memuluskan jalan.
Sebab bisa jadi pihak yang
menyuap tidak mau menampilkan diri, maka dia akan menggunakan pihak lain sebagai
mediator. Atau sebaliknya, pihak yang menerima suap tidak akan mau bertemu
secara langsung dengan si penyuap, maka peran mediator itu penting. Dan sebagai
mediator, maka hal itu sering dianggap wajar bila mendapatkan komisi uang
tertentu dari hasil jasanya itu. Maka ketiga pihak itu oleh Rasulullah saw
dilaknat sebab ketiganya sepakat dalam kemungkaran. Dan tanpa peran aktif dari
semua pihak, suap-menyuap itu tidak akan berjalan dengan lancar. Sebab dalam
dunia suap-menyuap, biasanya memang sudah ada mafianya tersendiri yang mengatur
segala sesuatunya agar lepas dari jaring-jaring hukum serta mengaburkan jejak.
Tidak Ada Perkecualian
Meskipun ada ulama yang
memberikan pengecualian dengan berpendapat, kalau kepada mereka yang tidak bisa
mendapatkan haknya kecuali dengan disyaratkan harus membayar jumlah uang
tertentu maka yang meminta suap berdosa karena menghalangi seseorang
mendapatkan haknya, sedangkan yang membayar untuk mendapatkan haknya tidak
berdosa, karena dia melakukan untuk mendapatkan apa yang jelas-jelas menjadi
haknya secara khusus. Mereka mensifati membolehkan penyuapan yang dilakukan
untuk memperoleh hak dan mencegah kezhaliman seseorang. Namun orang yang
menerima suap tetap berdosa dengan beralasan demikian mengutip beberapa
referensi.
Pendapat tersebut tidak dapat
diterima. Alasannya, lafadz pelarangan suap (risywah) serta laknat Allah dan
Rasulullah terhadap al-râsyi, wa al-murtasyi, wa al- raisy adalah dalam bentuk
umum. Dan tidak ada dalil yang mengkhusukannya. Karena bersifat umum dan tidak
ada yang mengkhusukannya, maka tetap dalam keumumannya, sebagaimana ditetapkan
dalam kaidah:
العَامُّ يِبْقَى عَلَى عُمُوْمِهِ مَا لَمْ يَرِدْ دَلِيْلُ التَّحْرِيْمِ
Lafazh umum tetap dalam
keumumannya, selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya
Dengan demikian, suap-menyuap
tetap haram dalam keadaan apapun juga.
Hukum memanfaatkan uang hasil suap
Harta perolehan dari aktivitas
suap dan yang semacamnya, tetap keharamannya. Tidak boleh diambil, apa pun
penggunaan dan keperluannya, karena harta tersebut adalah harta yang telah
diharamkan!
Lalu, jika harta tersebut
digunakan untuk amal kebaikan, apakah statusnya tidak berubah? Jawabnya, tetap
haram. Artinya, niat baik tidak bisa melepaskan perkara yang jelas-jelas
keharamannya. Rasulullah saw bersabda:
مَنْ جَمَعَ مَالاً مِنْ حَرَامٍ ثُمَّ تَصَدَّقَ بِهِ لَمْ يَكُنْ لَهُ
فِيْهِ أَجْرٌ وَكَانَ إِصْرُهُ عَلَيْهِ
Barangsiapa yang mengumpukan
harta dari jalan yang haram, kemudian dia menyedekahkan harta itu, maka sama
sekali dia tidak akan memperoleh pahala, bahkan dosa akan menimpanya (HR Ibn
Khuzaimah, Ibn Hibban, dan al-Hakim).
Hadits Rasul ini dengan tegas
menunjukkan bahwa apa pun motivasinya, walau untuk kebaikan, harta yang
diperoleh melalui jalan yang haram tetap kedudukannya (maupun penggunaannya)
haram juga!
Perbuatan baik (‘amal hasan)
adalah amal perbuatan yang dilakukan hanya dengan membalut keikhlasan kepada
Allah dengan kesesuaian amal perbuatan tersebut dengan ketentuan hukum syariat.
Amal baik tetapi tidak dilakukan dengan keikhlasan tidak akan diterima.
Sebaliknya, amal baik yang disertai dengan keikhlasan namun tidak dijalankan
sesuai dengan syariat Islam juga tidak diterima.
Berbagai dalih yang disampaikan
ke tengah-tengah masyarakat untuk membolehkan penggunaan ‘uang haram’ hanyalah
rekaan dan buatan manusia, yang bersandar pada adanya maslahat/manfaat sekilas
yang bisa dijangkau oleh akal. Tidak jarang, hawa nafsu manusia turut terlibat
di dalamnya. Padahal, telah jelas pula bagi kita bahwa akal manusia tidak
memiliki otoritas untuk menetapkan apakah suatu benda atau perbuatan tertentu
itu halal atau haram. Mereka mengira bahwa apa yang telah dilakukannya itu
adalah kebaikan di sisi Allah, meski berasal dari harta yang telah diharamkan.
Mahabenar Allah Swt dalam firman-Nya:
قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِاْلأَخْسَرِينَ أَعْمَالاً(103) الَّذِينَ
ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ
صُنْعًا
Katakanlah, “Apakah akan Kami
beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu
orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini,
sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya (QS al-Kahfi
[18]: 103-104).
WaLlâh a’lam bi al- shawâb
(Gus Jun & Labib – Lajnah
Tsaqafiyyah DPP HTI).
Tags:
Hukum Islam


0 komentar